Cari Blog Ini

Jumat, 21 Januari 2011

KESELAMATAN KERJA DALAM INDUSTRI KIMIA

1. Landasan Formal HUKUM UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (XI Bab dan 18 Pasal) :

  • Bab I (Pasal 1) menjelaskan tentang istilah-istilah.
  • Bab II (Pasal 2) tentang ruang lingkup yang meliputi keselamatan dan kesehatan kerja disemua tempat kerja baik didarat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara di wilayah Republik Indonesia.
  • Bab III (Pasal 3 dan 4) mengenai syarat-syarat keselamatan kerja. 
  • Bab IV (Pasal 5 – 8) tentang pengawasan. 
  • Bab V (Pasal 9) tentang pembinaan K3. 
  • Bab VI (Pasal 10) tentang Panitia Pembina K3 (P2K3). 
  • Bab VII (Pasal 11) tentang kecelakaan kerja. 
  • Bab VIII (Pasal 12) tentang kewajiban dan hak tenaga kerja. 
  • Bab IX (Pasal 13) tentang kewajiban bila memasuki tempat kerja. 
  • Bab X (Pasal 14) tentang kewajiban pengurus. 
  • Bab XI (Pasal 15 – 18) tentang ketentuan penutup.
2. ISI KEBIJAKAN K3.

  • PERNYATAAN MISI DAN VISI PERUSAHAAN.
  • PEKERJA SEBAGAI ASET UTAMA PERUSAHAAN.
  • KOMITMEN MELAKSANAKAN PERATURAN DI BIDANG K3.
  • SETIAP PEKERJAAN DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN K3.PELAKSANAAN K3 KEWAJIBAN SETIAP ORANG.
  • MANAJER LINI BERTANGGUNG JAWAB ATAS PELAKSANAAN DAN      PENGAWASAN K3 DALAM SATUAN KERJANYA.
LATAR BELAKANG KESELAMATAN KERJA KECELAKAAN INDUSTRI KIMIA


1. Kecelakaan Industri Kimia.

  • Banyak potensial yang berbahaya, dari bahan kimia yang di gunakan. 
  • Besarnya potensi akan menyebabkan terjadinya ledakan.
  • Kerugian keuangan masih harus dibayar setelah terjadinya kecelakaan. (Rugi, bencana kerusakan atau perusakan harta selain dari produk itu sendiri).
  • Kesalahan yang terjadi terus-menerus memaparkan, harus pedulinya kita pada kesehatan